FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim Salam menegaskan jika dokumen lama warga yang belokasi di jalan eks Cenderewasih masih tetap berlaku dalam kepengurusan apapun.
Hanya saja, kata dia. Pasca berganti nama jalan terdebut menjadi nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Maka warga yang hendak merubah atau merevisi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP tetap dilayani.
"Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama pakai nama alamat jalan Cerdereasih tetap berlaku. Tapi, yang mau merubah atau revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil tetap melayani," tegas Hatim, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, penyampaikan ini sebagai bentuk informasi meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa dokumen yang lama warga di jalan eks Cenderwasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.
Padahal lanjut Hatim, merubah dokumen KK atau KTP serta administrasi lainya bukan suatu kewajiban. Bahkan ditegaskan tidak perlu warga membawa dokuemn jika hanya merevisi KTP atau KK.
"Warga tidak diwajibkan mengganti, tapi ada bermohon kami dilayani. Jadi, sekali lagi tidak diwajibkan. Karena dokumen lama tetap berlaku. Ada pemberitaan tidak sesuai," jelasnya.
"Iya, bukan dihimbau. Tapi penjelasan kami bahwa dokumen yang lama masih tetap berlaku. Kedepan kami tetap layani bagi ingin menyesuaikan alamat jalan Opu Daeng Risadju. Namun, bagi yang ingin pakai jalan lama (Cenderwasih) tetap berlaku dokuemen," lanjut Hatim.