Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ Secara Daring Membahas KI dan Kemudahan Berusaha

  • Bagikan

“Kondisi Pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu ternyata membuat banyak orang berkreasi dan berinovasi sehingga produknya berpeluan masuk ke pasar UMKM. Namun kreasi dan inovasi saja tidak cukup. Oleh karenanya, perlu adanya perlindungan. Untuk itu, silahkan daftarkan KI melalui Kantor Wilayah yang ada di seluruh Provinsi,” jelas Yasonna.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Subbidang Pelayanan KI hingga saat ini rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, universitas, maupun komunitas dengan tujuan meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI. Selian itu, juga melakukan koordinasi terkait inventarisir potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pemetaan potensi KI yang ada di wilayah, serta inventarisir wilayah yang berpotensi pelanggaran KI.

Liberti juga jelaskan bahwa produk yang telah didaftarkan KI, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan. “KI yang telah didaftarkan tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang/pemilik lain,” ujar Liberti. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version