FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya persalinan baik secara normal maupun operasi sesar sesuai dengan indikasi medis. Demikian halnya pengalaman Devi Niken Arcadi (31),yang merupakan seorang ibu rumah tangga dimana pada tahun 2015 silam ia pernah menggunakan fasilitas pelayanan JKN saat bersalin secara sesar.
“Saya melahirkan secara sesar alhamdulillah dengan menggunakan JKN selama di RS saya dilayani dengan baik tidak ada perbedaan antara yang umum dengan pasien BPJS Kesehatan. Pernah mendengarkonon katanya, biasa kalau menggunakan JKN berobat pasti dibeda-bedakan perlakuannya, tapi saya sendiri tidak merasakannya justru enaknya lagi seluruh biaya telah ditanggung BPJS Kesehatan tanpa ada biaya tambahan lagi,” cerita Devi kepada tim Jamkesnews saat mengakses operasional kepesertaan di Kantor Cabang Makassar, Jumat (18/08).
Devi mengakui sangat terbantu dan tidak ada perbedaan antara peserta umum dan tanggungan JKN, ia merasa untuk biaya melahirkan sesar di Kota Makassar tidaklah murah, sedikitnya ia harus menyediakan dana berkisar kurang lebih 30 juta sampai dengan 70 juta rupiah. Mengingat besarnya biaya operasi sesar tersebut, ia memilih melahirkan dengan jaminan BPJS Kesehatan karena prosedurnya mudah dan seluruhnya telah ditanggung tanpa ada biaya tambahan yang dibebankan padanya.
“Para ibu hamil bisa memanfaatkan layanan ini mengingat biaya persalinan dengan operasi sesar itu besar sekali puluhan juta yang harus disiapkan. Untungnya saya telah menjadi peserta JKN bantuan pemerintah, baik dari iuran sampai biaya pelayanan kesehatan sepenuhnya telah ditanggung,” ungkap Devi.