Devi merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN), ia menjelaskan ada sejumlah syarat, prosedur atau tata cara yang perlu diikuti agar bisa memanfaatkan BPJS Kesehatannya untuk melahirkan sesar salah satunya yaitu bersadarkan indikasi medis oleh dokter.
“Waktu periksa dari puskesmas Bara-baraya saya dirujuk karena terdapat keluhan kehamilan. Usia kehamilan waktu itu sudah besar tapi belum ada tanda-tanda kontraksi, jadi dirujuk oleh puskesmas ke dokter kandungan di Rumah Sakit Grestelina,” jelasnya.
Ia mengutarakan rekomendasi dokter saat dipoli kandungan menyatakan Devi harus menjalani operasi sesar karena kehamilannya berisiko tinggi, hal itu disebabkan waktu kelahiranya sudah sampai namun tidak merasakan kontraksi apapun dan kapasitas air ketuban menipis yang dikhawatirkan dapat membuat bayinya keracunan sehingga berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak.
“Jadi hari itu juga langsung tinggal dirumah sakit untuk menjalani operasi sesar melahirkan keesokan paginya,” terangnya.
Devi mengungkapkan dokter memberikan rekomendasi agar ibu hamil melahirkan secara sesardengan pertimbangan medis, bukan atas permintaan ibu hamil secara pribadi.
“Saya dirawat kurang lebih seminggu hingga pulih dan bisa pulang, tapi tetap kontrol jahitan dan kembali melanjutkan pemeriksaan di puskesmas. Bersyukur sekali biaya persalinan operasi sesartidak ada yang dibebankan ke pasien karena JKN telah menanggung sepenuhnya,” pungkasnya.
Devi mendapatkan informasi tambahan apabila kelak ia hamil lagi dan menggunakan JKN jika kondisinya gawat darurat dapat langsung masuk UGD RS terdekat, ia tidak perlu mengambil rujukan atau rekomendasi dari dokter di puskesmas lagi sebelumnya.