Sebagai tindak lanjut kegiatan, berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, segera dalam waktu dekat akan diundang dan dilibatkan pejabat pengadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Sidrap, dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) lokal yang telah terdata di BUMDES untuk mendaftar di marketplace, sesuai kategori barang atau jasa yang telah ditetapkan oleh LKPP, sehingga pejabat pengadaan BUMDES juga dapat berbelanja atau melakukan pengadaan di Toko Daring