FAJAR.CO.ID, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Pelaksaan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Kecil, dan Koperasi (P3DN), peluncuran aplikasi SiPeNgaja (Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa) dan bimbingan teknis pemanfaatan Toko Daring sebagai salah satu metode e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap ini dilaksanakan pada 5-6 September 2023 dengan menghadirkan narasumber acara Kanit Tipikor Polres Sidrap, IPDA Dendi Eriyan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sidrap, Uznul Alim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Siara Barang, Inspektur Kabupaten, H. Muhammad Rohady Ramadhan, dan Chief Commercial Officer Mbizmarket Andhie Saad.
Kegiatan ini diikuti oleh 332 peserta yang terdiri dari pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Bendahara Pengeluaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelaku usaha.
“Pemda Kabupaten Sidrap dalam rangka mempersiapkan transformasi pengadaan digital, telah mempersiapkan program dan rencana jangka pendek dan panjang. Program jangka pendeknya, kami telah mempersiapkan regulasi sebagai diskresi, rujukan dan pijakan agar kami tetap berpijak sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk program jangka panjangnya, kami menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sidrap untuk melakukan e-purchasing atau pengadaan barang dan jasa melalui Mbizmarket dan e-katalog lokal. Selanjutnya, kami akan memaksimalkan keterlibatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan kebutuhan pemerintah Kabupaten Sidrap melalui marketplace mitra Toko Daring. Melalui program coaching clinic yang digagas oleh UKPBJ Kabupaten Sidrap, kami juga melakukan pendekatan dengan jemput bola, dengan cara mengedukasi pengelola UMKM, dan koperasi, bagaimana mereka bisa mendaftarkan perusahaan mereka sebagai penyedia, dan memahami tahapan pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Sidrap” ujar H. Basra, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, seusai membuka acara.
Kegiatan diseminasi Inpres Nomor 2 tahun 2022 ini juga merupakan upaya dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah di Kabupate Sidrap.