Adapun cara penebusan pupuk bersubsidi dengan iPubers yaitu, petani cukup datang membawa KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada iPubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi iPubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Dengan begitu, kedepannya akan ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.