Menutup sambutan, Hernadi berpesan: “Stop Narkoba! Kita War on Drugs!”
Sementara itu, Plt Kepala LPP Sungguminasa Yohani Widayati dalam laporannya mengatakan penunjukan LPP Sungguminasa sebagai UPT Rehabilitasi Sosial berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) No: PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahgunaan, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. “Atas penunjukannya, LPP Sungguminasa mendapat target sebanyak 20 orang WBP untuk mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial.” kata Yohani.
Selama rehabilitasi, lanjut Yohani, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu konseling individu, konseling kelompok, terapi kelompok, family support group, kegiatan seminar edukasi, dan kegiatan bimbingan rohani. Seluruh kegiatan tersebut menggunakan metode Theraputic Community (TC). Disamping itu, dilakukan juga asesmen lanjutan dan asesmen akhir untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi sosial dan progres perubahan dari peserta rehabilitasi setelah mengikuti program rehabilitasi.
“Dari hasil asesmen tersebut, seluruh peserta telah: memahami program ini, mengetahui cara mempetahankan kepulihan saat craving, mengalami perubahan positif yang dirasakan sebelum dan sesudah ikut TC ini, tidak menggunakan zat psikotropika selama program rehabilitasi, dan perubahan pola pikir dan tingkah laku peserta,” ungkap Yohani.
Yohani lalu mengapresiasi kepada seluruh peserta yang juga telah mengikuti tes urin. Dari hasil tes terebut, para peserta diketahui tidak memakai zat psikotropika selama mengikuti rehabilitasi sosial yang ditandai dengan tes urin negatif.