FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu, 10 September 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar menilai perda pengelolaan zakat perlu direvisi. Alasannya sudah ada aturan yang tidak relevan.
“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujar Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co, Minggu, 10 September 2023.
Menurut legislator PKB ini, di era digitalisasi saat ini perda pengelolaan zakat harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.
“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” tuturnya.
Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda pengelolaan zakat yang sudah ada harus dipahami oleh masyarakat.
“Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” tutupnya.