Kanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Informasi Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui Radio Venus Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Bidang Hukum, memberikan informasi mengenai Layanan Bantuan Hukum Gratis melalui program siaran Masuk Pagi yang tayang di Radio Venus Makassar 97,6 FM pada Selasa (12/09).

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum Kanwil Andi Haris menyampaikan bahwa Bantuan Hukum Gratis ini merupakan implementasi atas lahirnya Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pemberian Bantuan Hukum merupakan program nasional dimana pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI, yakni Unit Eselon I Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Bantuan hukum gratis adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Adapun PBH dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham. Jadi, yang memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah LBH melalui tenaga advokat. Sedangkan peran pemerintah yaitu mengawasi dan memberikan anggaran penggantian atas bantuan hukum yang diberikan kepada LBH tersebut.” kata Haris.

Haris kemudian menjelaskan, program bantuan hukum gratis telah berjalan sejak tahun 2013. Ditelusuri lebih lanjut, program bantuan hukum gratis ini tidak hanya mencakup masalah litigasi saja (pidana, perdata, tun, dsb), tetapi juga memberikan layanan bantuan hukum non litigasi. “Layanan bantuan hukum non litigasi ini justru menarik bagi masyarakat karena dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Penyelesaian kasus hukum non litigasi ini berupa konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen. Pemerintah memberikan layanan bantuan hukum non litigasi dengan harapan bagaimana pelaku/pihak yang bermasalah dengan hukum dapat dilakukan pendampingan di luar pengadilan.” ungkap Haris.

  • Bagikan