Kanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Informasi Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui Radio Venus Makassar

  • Bagikan

“Program bantuan hukum tidak hanya memberikan kepada tergugat, tetapi juga memberikan kepada penggugat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum segera.” sambung Haris.

Di Sulawesi Selatan sendiri, lanjut Haris, terdapat 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan. Namun keberadaan OBH tersebut belum merata akses keadilan bagi masyarakat dikarenakan masih ada OBH di beberapa kabupaten/kota yang belum lolos pada saat Kanwil Kemenumham Sulsel melalukan verifikasi-akreditasi. “Kami berharap di tahun 2024 nanti, harapan pemerintah terkait akses keadilan akan merata ke seluruh masyarakat di Sulsel dan nanti akan ada OBH terbaru yang terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.” harap Haris.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Nasruddin menjelaskan tata cara memperoleh bantuan hukum gratis. Nasruddin jelaskan masyarakat selaku pemohon harus mendatangi OBH terdekat domisili. “Kita ungkapkan persoalan hukum kita. Nanti pihak OBH akan menyaring bantuan hukum yang diberikan sesuai permohonan yaitu litigasi atau non litigasi. 3 (tiga) hari kemudian, harus ada jawaban dari OBH apakah menerima permohonan atau menolak karena ada kemungkinan ditolak dikarenakan tidak sesuai dengan visi-misi OBH terkait,” Kata Nasruddin.

Disamping itu, Lanjut Nasruddin, pemohon harus melampiran identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pejabat yang Berwenang atau surat bukti lain seperti Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras Miskin (Raskin), dll. “Jika tidak ada, pihak OBH dapat memberikan bantuan untuk mengurusi surat keterangan miskin tadi. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat dimudahkan karena memang tujuan OBH adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.” sambung Nasruddin.

  • Bagikan