Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi memberikan apresiasi dan dukungan dengan adanya program pemberntuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kakanwil Liberti mengungkapkan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindugnan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Liberti.