FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi perumahan yang disorot publik, mendapat tanggapan pemerintah Kabupaten Takalar.
Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli,ST., M.Si, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan produktif bukanlah sesuatu yang mudah.
"Tidak mudah alih fungsi lahan. Baik untuk kegiatan pembangunan perumahan dan lainnya, terlebih dahulu dilakukan sidang Forum Penataan Ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor. Tidak sedikit lembaga yang harus menyetujui dengan regulasi di sektor masing-masing," kata Andi Fadli, Rabu, 13 September 2023.
Instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut diantaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Bappelitbangda Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, akedimisi dari Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), Asosiasi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Takalar.
"Lembaga lembaga tersebut tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Secara rinci dijelaskan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang," terang Fadli lagi.
Selain itu, kata Fadli, Dokumen RTRW Kabupaten Takalar selalu menjadi dasar pertimbangan hasil rapat FPR yang dilakukan.