Fajar.co.id, Makassar -- Jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan “Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi Terkait”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Rabu (13/09).
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber kompeten dibidangnya. Narasumber pertama yaitu Staf Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Suharto Jaya Prawira. Suharto menyampaikan akhir-akhir ini marak terjadinya pelanggaran tindak pidana KI yang ditandai dengan banyaknya tempat usaha yang menjual barang palsu, barang yang diperdagangkan merugikan kesehatan dan keselamatan, dan kemajuan Teknologi Informasi yang mengakibatkan terjadinya praktik kecurangan terkait KI. Akibatnya, jumlah aduan terhadap pelanggaran tindak pidana KI meningkat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Suharto menyampaikan DJKI telah mengambil tindakan pencegahan pelanggaran KI, salah satunya yaitu memperkuat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga. Saat ini, DJKI telah memiliki perjanjian dengan BARESKRIM POLRI, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Nantinya akan menambah kerjasama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.” sambung Suhartono.