Dorong Kerja Sama Pemantauan/Pengawasan KI Agar Terlindungi, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Ini

  • Bagikan

Disamping itu, DJKI juga menggandeng kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama Indonesia. Melalui kerjasama e-commerce tersebut akan memudahkan pelaku usaha di e-commerce untuk menyampaikan pengaduan secara langsung jika terjadi pelanggaran KI. “Kemudahan ini tentu sejalan dengan komitmen mereka kepada kami, bahwa mereka akan mendukung perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.” ujar Suhartono.

Narasumber kedua yaitu perwakilan Polda Sulawesi Selatan AKP Ali Hairuddin. Ali mengungkapkan alasan orang melanggar KI yaitu: 1) aspek ekonomi-harga barang illegal lebih murah dan 2) aspek budaya-mendorong penggunaan produk palsu. Penggunaan barang palsu tersebut berdampak pada: 1) kerugian pelaku usaha dan/atau pemegang hak cipta dan 2) merugikan konsumen karena tidak memberikan informasi secara lengkap atas produk tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Ali, diperlukan upaya penegakan hukum. Dengan upaya tersebut (baik perdata maupun pidana), maka pelanggaran akan dapat dikikis karena dapat mengatasi pelanggaran yang disebabkan karena aspek ekonomi dan sosial. “Sedangkan untuk aspek budaya, perlu adanya upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang gaya hidup yang sesuai kemampuan.” lanjut Ali.

Ali mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana tersebut dapat dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Kekayaan Intelektual dan UU Perlindungan Konsumen.

Narasumber ketiga yaitu Ahli Indikasi Geografis Universitas Hasanuddin yaitu Andi Ilham Latunra. Latunra menjelaskan tujuan Pengawasan Indikasi Geografis sejalan dengan UU No 12/2019 pada Pasal 33 tentang Indikasi Geografis. “1) Menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; 2) Mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.” jelas Latunra.

  • Bagikan

Exit mobile version