Dalam pelaksanannya, lanjut Latunra, Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh: 1) Pemerintah Pusat (Pasal 35) yang terdiri dari Tim Pusat Pengawasan Indikasi Geografis yaitu unsur Tim Ahli Indikasi Geografis dan pakar indikasi geografis yang berkompeten; 2) Pemerintah Daerah (Pasal 36) yang terdiri dari Tim Daerah Pengawasan Indikasi Geografis yaitu organ perangkat daerah yang membidangi Indikasi Geografis terkait.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan melalui kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat membangun persepsi bahwa perlindungan KI di Indonesia akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
“Semoga dengan adanya kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di bidang KI dengan lembaga terkait dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan sinergitas yang nyata antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan APH dan Instansi Terkait di Sulsel. Nantiya, perlindaungan hak atas KI para putra/putri bangsa dapat terlakana dari ancaman pelanggaran KI yang merugikan dari segi materiil maupun immaterill.” harap Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti Sitinjak.
Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang yang berasal dari APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan), Instansi Terkait, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, Pengelola Pusat Perbelanjaan, para pelaku usaha, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi yang terkait penanganan pelanggaran KI.