FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, bersama tim lakukan Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Mohammad Yani menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris dalam upaya mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
"Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa," Ungkap Mohammad Yani.
Audit dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 12 September di Kab Kepulauan Selayar. "ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris, dimana, saat ini tercatat 63 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)," Lanjut Mohammad Yani dalam keterangannya.
Dari proses audit PMPJ di dua tempat tersebut yang melibatkan dua Notaris yakni Abdi Rahmawati Naja dan Muhammad Ridwan Zainuddin. "Tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko. Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT)," Kata Mohammad Yani