FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kuasa Hukum CV.Surya Mas menanggapi pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menyoal pernyataan di beberapa media massa soal terkait Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (Putusan PKPU).
Syamsuddin SH MH MM mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan sepihak dari PTPP terkait putusan perkara permohonan penundaan kewajiban membayar utang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami menyayangkan sikap PT PP yang selama ini memberikan pernyataan-pernyataan sepihak di media massa/masyarakat terkait Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (Putusan PKPU)." ungkap Syamsuddin, Kamis, (14/9) dalam keterangan persnya.
"Kami memaklumi kekecewaan PT PP atas Putusan PKPU yang tidak sesuai dengan harapan mereka, namun sikap PTPP yang memberikan asumsi-asumsi sepihak terhadap Putusan PKPU, telah menyebabkan kekisruhan di masyarakat dan mengunderestimate Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (“PN Makassar”)." jelasnya.
Lanjut Syamsuddin, proses peradilan Permohonan PKPU oleh Kliennya terhadap PTPP telah dilakukan sesuai hukum formil dan materil yang berlaku.
Sehingga, pernyataan-pernyataan PT PP di media massa sebenarnya telah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.
"Dalil-dalil tersebut telah dibantah oleh Klien kami dan Majelis Hakim telah memutuskan berdasarkan dalil dan bukti-bukti Para pihak. Sehingga sangat disayangkan dan merupakan sikap yang kurang etis jika PT PP kemudian mempersoalkan Putusan PKPU dengan asumsi-asumsi sepihaknya." terangnya.