Soal Putusan PN Makassar, Kuasa Hukum CV Surya Mas Minta PT PP tak Buat Pernyataan Sepihak

  • Bagikan

Kata dia, perkara PKPU bukanlah perkara tentang menang dan kalah dalam proses peradilan. PKPU sebenarnya adalah proses memberikan solusi kepada Debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditur.

Adanya status PKPU ini, seharusnya PT PP berterima kasih kepada Klien mereka dan berbesar hati menerima Putusan PKPU sebagai wadah bersilaturrahmi dan bermusyawarah dengan seluruh krediturnya guna menyelesaikan persoalan utang piutang PT PP.

"Bahwa sikap dan pernyataan PT PP selama ini yang mempersoalkan Putusan dan Proses PKPU di PN Makassar, justru dapat menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat terhadap keadaan internal PT PP. Ada apa dengan PT PP? apakah ada korupsi di tubuh PT PP yang akan terbongkar dengan adanya PKPU ini? apakah ada persoalan di kalangan managemen PT PP? apakah ada pengelolaan finansial yang disembunyikan? Apakah catatan pembukuan PT PP kacau sehingga takut dengan proses PKPU? Apakah laporan pembukuannya sesuai dengan fakta ril kreditur?Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin saja dapat timbul di masyarakat akibat sikap PT PP yang sulit menerima Putusan PKPU." ujarnya.

"Kami berharap agar PT PP dapat menerima Putusan PKPU dan menjalankan proses PKPU dengan baik, termasuk mengajukan proposal rencana perdamaian yang baik kepada para krediturnya sehingga tercapai perdamaian yang diinginkan. Hal tersebut lebih baik dibanding sibuk membuat pernyataan-pernyataan sepihak yang seolah-olah dizolimi oleh Klien kami dan PN Makassar melalui Putusan PKPU. Sebab, justru sebaliknya, Klien kami yang telah didzolimi oleh PT PP yang tidak membayarkan utangnya." tegasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version