Jika benar PT PP akan mengajukan Kasasi terhadap Putusan PKPU, tentu ujar Syamsyuddin akan menghormati.
"Akan tetapi, perlu kami informasikan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Putusan PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum kasasi. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 235 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”)." jelasnya lagi.
“Terhadap Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 Tetnag Pemberlakukan Rumusan Hasil RAPAT Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai pedoman bagi pengadilan." urainya.
Dia menjelaskan, Rumusan Hukum Perdata sekaitan dengan, Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan Permohonan Kewajiban Utang Tetap (PKPUT) tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Jika PTPP tetap melanjutkan untuk mengajukan kasasi, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar demi hukum wajib nolak pengajuan kasasi tersebut.
"Kami berharap Pihak PN Makassar tidak terimindasi oleh pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi sikap Pengadilan terhadap hukum di negeri ini, baik itu melalui pernyataan-pernyataan tidak berdasar atau berlandaskan hukum ataupun dengan gerakan-gerakan massa yang mungkin saja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab." tegasnya lagi.
"Namun, jika ada pihak yang tetap memaksakan kehendaknya dan mencoba mengintimidasi serta mengganggu proses PKPU, maka Klien kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan segala upaya hukum sebagaimana mestinya." tutupnya. (**)