FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Sejumlah nama pejabat di lingkup Pemkab Wajo mencuat sebagai penjabat (pj) Bupati Wajo.
Salah satunya Asisten II Sekretariat Daerah (Setda), Andi Baso Iqbal yang telah mendapat dukungan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Wajo.
Belakangan ini, nama Sekretaris DPRD (Sekwan) Wajo, Sainal Hayat juga menjadi perbincangan sebagai pejabat potensial calon Pj Bupati Wajo. Sainal dinilai berpengalaman dan terbukti baik menjaga hubungan silaturahmi antara eksekutif dan legislatif.
Sainal cukup berpeluang. Ketua Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (Asdeksi) Korda Sulselbar memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian.
Dalam pengisian jabatan Pj Bupati/Walikota, Tito mengeluarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota. Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.