Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Beri Informasi Pembentukan dan Pembinaan Desa/Keluarahan Sadar Hukum Melalui Radio Venus Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum guna mewujudkan budaya hukum di masyarakat, Tim Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan informasi tentang “Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum” melalui program “Masuk Pagi” yang tayang di Radio Venus Makassar 97,6 FM pada Kamis (14/09).

Penyuluh Hukum Madya Kanwil yang bertindak sebagai narasumber, Puguh Wiyono menjelaskan bahwa desa/kelurahan sebagai organisasi terkecil dalam pemerintahan telah menunjukkan potret kehidupan bernegara termasuk ‘kesadaran akan hukum’ di Masyarakat.

“Desa/keluarahan sebagai organisasi pemerintahan memiliki makna strategis karena berhubungan langsung dengan rakyat. Desa/kelurahan dapat menjadi tempat untuk hidup bersama dengan memberlakukan aturan hukum atau ditetapkan sebagai lembaga administrasi pemerintahan. Hal ini penting guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” kata Puguh.

Hingga saat ini, lanjut Puguh, Desa Sadar Hukum di Sulsel tercatat telah ada di 48 desa. Terbanyak yaitu di Kabupaten Bantaeng sebanyak 14 desa.

Narasumber lain, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Serli Randabunga menyampaikan prosedur dan tata cara penetapan desa/kelurahan sadar hukum. Serli menjelaskan bahwa tahapan pertama agar suatu desa dapat ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum ialah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Kelurahan, untuk kemudian diusulkan kepada Camat agar dapat dijadikan dasar penetapan Desa Sadar Hukum oleh Bupati/Walikota setempat. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) No. PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022.

  • Bagikan