Lanjut Serli, Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkumham serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan inventarisasi Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kemudian, masing-masing desa/kelurahan binaan yang diusulkan akan mengisi kuesioner desa/kelurahan sadar hukum dengan dilengkapi data dukung dari masing-masing kegiatan.
“Pengisian kuisioner ini terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi. Ke-4 dimensi ini memiliki penilaian masing-masing yaitu: Dimensi Akses Informasi Hukum nilai 40 (minimal 22); Dimensi Akses Implementasi Hukum nilai 20 (minimal 13); Dimensi Akses Keadilan nilai 20 (minimal 5); dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi nilai 20 (minimal 5). Untuk dapat diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus memenuni nilai minimal 45 dari total 100,” jelas Serli.
Jika desa/kelurahan telah memenuhi syarat penilaian tersebut, maka akan berpeluang mendapatkan penghargaan ‘Anhubawa Sasana Desa/Kelurahan’.
“Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan dapat diajukan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kakanwil Kemenkumham dengan persetujuan Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI) untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan.” pinta Serli.
Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas upaya Tim Penyuluh Hukum Kanwil dalam menginformasikan ‘Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum’ kepada masyarakat. Liberti mengungkapkan bahwa program desa dan keluarahan sadar hukum merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.