Adapun pihak Kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku atau SA di kediamannya di wilayah Bonto Duri, Makassar, Rabu (13/9/2023) lalu.
"Oang tua korban melaporkan ke Polrestabes Makassar, dan kami mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," sebutnya.
Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak kedua korban untuk bermain game di dalam rumah pelaku.
Dari keterangan sementara yang didapatkan polisi, pelaku disebut telah berulang kali melakukan aksi cabulnya terhadap ponakannya berinisial A (11) dan M (9). Untuk korban A disebut sudah tiga kali dilecehkan pelaku, sementara M baru satu kali hingga kasusnya terungkap.
"Dari pengakuannya korban insial A sudah tiga kali dicabuli. Kalau M satu kali. Jadi kasus ini pelecehan karena posisi korban menggunakan baju," terangnya.
Untuk kedua korbannya sendiri kata Ridwan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikologi guna pemulihan kesehatan mentalnya.
Sementara pelaku yang sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)