FAJAR.CO.ID, MAKASSAR—Polemik pengembalian dana nasabah oleh Develover PT Karya Palegawau Sejahtera kepada salah satu Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Makassar sudah terselesaikan dan disepakati oleh semua Pihak. Hal ini setelah pihak developer mengembalikan dana nasabah sesuai dengan isi surat perjanjian yang disepakati bersama.
"Pihak developer sudah mengembalikan dananya sesuai dengan isi surat perjanjian,” ungkapnya Dosen PTS di Makassar ini.
Keterlambatan pengembalian dana ini terjadi karena ada kesalahan komunikasi antara nasabah dengan pihak devloper.
“Ada miss komunikasi dengan pihak devloper, sehingga proses pengembalian dana baru terealisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Karya Palewagau Sejahtera juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
“Keseluruhan permasalahan hanya terkait dengan persoalan teknis administrasi, itu sudah diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Menurut dia, ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi sehingga proses pencairan dana nasabah baru bisa dilaksanakan.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan pengembalian dana. Kami dari pihak developer tidak ada maksud sedikitpun merugikan nasabah,” bebernya.
Dia menambahkan, pihak developer sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. “Dan sudah jelas duduk persoalannya dan bersepakat untuk semua pihak penyelesaiannnya,” ungkap Pimpinan PT Karya Palewagau Sejahtera.