Ditjen HAM Bersama Kemenkumham Sulsel Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Berdasarkan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia, Direktorat Jenderal HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Diskusi Publik bertajuk Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Rabu (20/09) bertempat di Aula Kanwil Sulsel.

Diskusi Publik diselenggarakan guna meminta masukan dari berbagai unsur baik akademisi maupun Pemerintah Daerah terkait Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.

Koordinator Yankomas Wilayah IV Direktorat Jenderal HAM, Zuliansyah yang hadir memimpin tim Direktorat Jenderal HAM mengatakan bahwa Diskusi Publik ini untuk memantau implementasi Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023

"ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan bagi korban Pelanggaran HAM yang Berat pada masa lalu," ujar Zuliansyah,

"Kami membuka Diskusi Publik ini hingga ke Wilayah, untuk memastikan Pemerintah Daerah mengetahui dan juga dapat terlibat dalam memverifikasi dan mengklarifikasi adanya masyarakat yang terdampak dalam peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat pada masa lalu," ungkap Zuliansyah melanjutkan pemaparannya

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyambut hangat Diskusi Publik Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut Hernadi menyampaikan bahwa peran berbagai elemen diperlukan untuk memastikan data yang valid dan terverifikasi terkait korban terdampak peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat.

  • Bagikan