Diakui Akbar untuk meminimalisir terjadinya kehilangan pajak reklame, setiap pekan pihaknya turun melakukan pemantauan.
"Ini kan salah satu sumber PAD, makanya setiap pekan saya bersama tim selalu turun memeriksa reklame baik yang sudah jatuh tempo maupun yang tak berizin. Itu kita cek, nah hasilnya hari ini ada yang kita dapati," ungkapnya.
Untuk besaran pajaknya sendiri kata dia, bervariasi tergantung jenis dan ukuran iklan atau reklame yang dipasang.
"Untuk total besaran pajak reklame yang kita tertibkan tadi sekitar Rp3 juta. Jadi per reklame sekitar Rp150 ribuan," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Takdir mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya produk yang sudah terpasang namun habis masa waktunya atau jatuh tempo.
"Jadi kita tertibkan karena sudah habis masa waktunya, tapi belum dicabut," katanya.
Tahun ini pihaknya menargetkam bisa memperoleh PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp1,3 Miliar.
"Alhamdulillah sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp934 juta. Kita optimis target bisa tercapai,"ungkapnya.
Reklame yang ditertibkan ini selanjutnya diamankan di Kantor Bapenda Maros. Sehingga bagi yang pengusaha yang ingin reklamenya dipasang kembali diimbau untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. (rin)