FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bertempat di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dengan Ketua Yayasa LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang, Kamis (21/9/2023).
Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin Sinjai yang terjerat hukum.
Bupati ASA mengatakan, program pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini merupakan salah satu visi misi program Pemkab Sinjai yang saat ini fokus dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir ini program bantuan hukum gratis yang telah berjalan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sinjai.
Olehnya itu, Bupati ASA berharap dengan MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum agar warga dapat terbantu dan terlindungi.
“Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Bakti Keadilan tanpa ada pungutan biaya alias gratis karena biaya tersebut telah ditanggung Pemkab Sinjai melalui APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati ASA menerangkan, bahwa dengan adanya bantuan hukum ini berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.