Adapun untuk kretaria formasi tenaga guru meliputi, pelamar prioritas, eks THK-II dan Guru non ASN di Sekolah Negeri.
Selain itu, ada juga Formasi Disabilitas yang tersedia khusus untuk pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 yang dapat melamar pada jabatan khusus untuk disabilitas dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar.
"Untuk pengumuman tentang prosedur, tahapan, dan syarat-syaratnya dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkpsdm.go.id dan https://bkpsdmwajo.id," terangnya.
Sementara, Bupati Wajo, Amran Mahmud yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang setiap tahunnya, Pemkab Wajo selalu berusaha mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan daerah untuk penerimaan PPPK maupun PNS berdasarkan formasi yang diberikan oleh Kemenpan RB.
Ketua DPD PAN Wajo ini menguraikan bahwa berdasarkan data di BKPSDM, untuk formasi tahun 2019, 2021 dan 2022 sudah ada total 285 PPPK yang telah terbit NI PPPK dari total formasi 316 dan lulus 286.
"Apalagi formasi tahun 2023 ini cukup banyak yaitu 245 formasi. Ini merupakan upaya kita untuk membantu mensejahterakan non ASN kita yang telah mengabdi. Kita berharap, proses rekruitmen PPPK formasi tahun ini bisa berjalan lancar dan semua formasi bisa terisi," harapnya.