Kemenkumham Sulawesi Selatan Edukasi Anak PPSBR UU Lalu lintas dan Gank Motor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir memberikan edukasi anak di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros terkait Undang-Undang Lalulintas dan Gank Motor, Kamis (21/9) di aula PPSBR Makkareso – Jl. Poros Bantimurung KM 11 Maros.

Pembinaan kesadaran hukum bagi remaja ini diikuti oleh 35 orang peserta dan pembina pada Pusat Pelayanan Sosial Makkareso bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi peserta yang sementara mengikuti pembinaan di PPSBR Makkareso.

Kegiatan dibuka oleh Pembina PPSBR Muhammad Alauddin dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pembinaan kesadaran hukum merupakan bagian dari pembinaan di PPSBR Makkareso oleh karena itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pembinaan, jadi bukan hanya keterampilan yang penting tetapi akhlak jauh lebih penting lagi ” ujar Alauddin.

Dalam pembinaan kesadaran hukum yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum ini, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menugaskan tim penyuluh hukum yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar yang mengharapkan agar peserta memperoleh pengetahuan dan pembelajaran mengenai materi hukum yang akan disampaikan oleh penyuluh hukum agar tujuan pembinaan di PPSBR ini dapai tercapai.

“Saya berharap agar peserta dapat pengetahuan dan pembelajaran singkat apa dan bagaimana mengenai hukum terkait dengan UU Lalulintas dan gang motor yang akan disampaikan oleh tim penyuluh hukum sehingga tujuan pembinaan di PPSBR ini dapat tercapai,” ujar Merlyn.

  • Bagikan