Kemenkumham Sulawesi Selatan Edukasi Anak PPSBR UU Lalu lintas dan Gank Motor

  • Bagikan

Sementara Tim Penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Wahyuddin memberikan materi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memaparkan penyebab kecelakaan lalu lintas, dan ketentuan pidana pelanggaran lalu lintas.

“Penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan ada bebarapa faktor antara lain: faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor cuaca. Sebagai pengendara kendaraan adik-adik siswa diharapkan memperhatikan penyebab yang menjadi kecelakaan tersebut sehingga dapat mencegah sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan” papar Wahyu.

Pemaparan materi kedua tentang gank motor dibawakan oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar yakni Asti Ananda dan Adellia putri yang menjelaskan tentang definisi gang motor dan permasalahan hukum yang sering diakibatkan oleh gang motor.

“Beberapa permasalahan yang sering terjadi akibat gang motor seperti mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, menciptakan rasa tidak aman, serta dapat menimbulkan kejahatan yang mengancam orang lain” ujar Adellia.

PPSBR Makkareso Maros merupakan salah satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani permasalahan anak khususnya anak remaja terlantar putus sekolah, anak jalanan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

  • Bagikan

Exit mobile version