“Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan. Hal yang dikhawatirkan pula apabila ini terus berlanjut PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang,” kata Rizal.
Kuasa hukum lainnya, Askar, S.H., M.H. (kuasa mempetegas bahwa tindakan PT. Bintang Internasional dalam merekrut karyawan mirip dengan perbudakan yang tentunya bertentangan UU Cipta Kerja.
Menindaklanjuti hal tersebut, 29 September 2023 Kuasa Hukum DS kini mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
“Harapannya Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” pungkasnya.