Di-PHK Secara Lisan, Eks Karyawan PT Bintang Internasional Mengadu ke Disnaker Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— DS mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)oleh PT. Bintang Internasional Kota Makassar. Pihaknya menyebut PHK itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya bahkan hingga saat ini belum menerima SK Pemberhentian oleh PT. Bintang Internasional.

Padahal dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh DS dengan PT. Bintang Internasional selama 2 (dua) tahun yang akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DS telah menemui perwakilan dari PT. Bintang Internasional untuk menanyakan alasan pemberhentian DS, serta meminta SK Pemberhentiannya.

Namun melalui perwakilan PT. Bintang Internasional justru memberi jawaban yang intinya menerangkan cara pemberhentian seperti itu (pemberhentian lisan) telah menjadi kebiasaan dari PT. Bintang Internasional untuk memberhentikan karyawannya.

Kuasa Hukum DS sendiri telah mengundang PT. Bintang Internasional untuk melakukan Perundingan Bipartit pada 27 September 2023. Ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun tanpa alasan yang sah PT. Bintang Internasional tidak menghadiri undangan tersebut sehingga Kuasa Hukum DS berpendapat bahwa Perundingan Bipartit telah gagal.

Kuasa hukum DS, Rizal, SH, MM, mengatakan dari peristiwa PHK yang dialami oleh kliennya pihak PT. Bintang Internasional telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.

  • Bagikan

Exit mobile version