FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan Ranperda tersebut oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, pada rapat paripurna DPRD Sinjai yang digelar, Kamis (28/9) malam.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengatakan, ranperda Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
"Perubahan APBD 2023 ditujukan untuk mempertajam prioritas sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah, sasaran, dan menyediakan asumsi dan kebijakan yang realistis, efektif serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Disebutkan bahwa perubahan APBD 2023 ini juga wajib untuk menganggarkan 40 persen kebutuhan pendanaan pelaksanaan kegiatan pemilihan sebagaimana yang telah diamankan dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.