Serahkan Ranperda APBD Perubahan ke Pj Bupati Sinjai, Anggaran Belanja Naik Rp67 M

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin bersama Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah dalam sidang paripurna, Jumat (29/9) malam.

Pj Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya bahwa dengan sinergitas antara Pemerintah dan Legislatif dapat merampungkan tahapan pembahasan secara tepat waktu.

“Saya bersyukur bahwa kita semua telah berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah di atas segala-galanya. Keberhasilan ini diperoleh melalui proses dinamis,” ucapnya.

Olehnya itu, Pj Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang telah meluangkan waktu, mencurahkan tenaga dan pikiran dalam melaksanakan proses tahapan pembahasan hingga selesai.

Begitupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan para kepala Perangkat Daerah bersama seluruh staf yang telah bekerja tanpa kenal lelah untuk menghasilkan Ranperda Perubahan APBD 2023.

Kendati demikian, kata dia, disadari bahwa Perubahan APBD tahun 2023 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat. Masih banyak permasalahan- permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan dalam pembangunan di daerah.

  • Bagikan