Dalam penyampaiannya Greisthy menerangkan pula penerapan regulasi dan perundang-undangan ini diharapkan dapat menghasilkan dukungan dari Kementerian/Lembaga dalam penegakan sanksi atas ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftar dan menyampaikan data yang lengkap serta kepatuhan untuk membayar iuran JKN pekerjanya.
“Forum ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, sekaligus untuk membuat perencanaan terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta efektifitas pelaksanaan pelaporan kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai tindak lanjutnya,” ungkap Greisthy.
“Sebagaimana dalam melaksanakan tugasnya BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sebagai mana yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” pungkasnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf, menyatakan Monitoring dan Evaluasi serta penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan bersama BPJS Kesehatan.
Kegiatan ini dirangkumkan juga dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Pemadanan Data antara BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya sudah dilakukan kunjungan lapangan dengan hasil Badan Usaha dinyatakan tutup atau tidak beroperasi maupun Badan Usaha tidak ditemukan keberadaannya.