“Tentunya guna melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial. Dimana BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan Disnaker Provinsi Sulsel sebagai instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan yang secara teknis,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disepakati oleh para pemangku kepentingan untuk sinergi pemeriksaan bersama salah satunya yaitu melakukan Pemanggilan/Mediasi lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri Makassar maupun Kejaksaan Tinggi kepada Badan Usaha yang tidak patuh pendaftaran, pelaporan pekerja dan menunggak iuran JKN di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (rls)