Pada produk hukum daerah Kab Gowa, Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan rancangan pertaturan terkait RSUD Syekh Yusuf dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penulisannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lalu Perancang Kanwil Mayasari mengatakan rancangan peraturan terkait Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah juga dapat dilanjutkan ke tahap beriktnya karena telah memenuhi peraturan diatasnya yaitu Permenpan RB No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Khusus rancangan peraturan tentang “Pendidikan Mahasantri”, kami meminta kepada tim pemrakarsa untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait instrumen hukum yang lebih tepat dalam mengatur terkait materi muatan tersebut. Selain itu, bentuk badan hukum lembaga pengelola pendidikan mahasantri perlu diperjelas dan dipertimbangkan dengan baik dan matang di tingkat pemrakarsa. Oleh karenanya, rancangan ini kami kembalikan.” jelas Perancang Kanwil Abdillah.
Berikutnya pada produk hukum daerah Kab Soppeng, Perancang Kanwil Linda mengatakan rancangan peraturan PDRD Kab Soppeng dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena mempedomani UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lalu Perancang Kanwil Mayasari mengatakan rancangan peraturan terkait Lalu Lintas juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mempedomani Permenhub No 17/2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.