Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Masukan atas Produk Hukum dari 3 Daerah Berbeda

  • Bagikan

“Pada rancangan peraturan “Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh” dapat dilanjutkan setelah disempurnakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Pada pokok pikiran/konsiderans menimbang ranperda, terdapat substansi yang perlu disesuaikan dengan PermenPUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Peningkatan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Selain itu, penjelasan dan lampiran ranperda masih perlu mendapatkan perbaikan teknik penyusunan,” jelas Perancang Kanwil Fadli.

Berikutnya pada produk hukum daerah Kota Parepare, Perancang Kanwil Fachruddin mengatakan dari ke-8 produk hukum daerah tersebut, 6 (enam) diantaranya dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara 2 (dua) lainnya dikembalikan atas pertimbangan: a) draft yang dikiirim tidak sesuai dengan draft yang akan dibahas di rapat harmonisasi; dan b) rancangan yang harus disempurnakan dengan menambahkan hal-hal yang ingin diatur dalam peraturan daerah.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.

“Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ucap Hernadi.

  • Bagikan