“Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Artinya, tidak boleh lagi penambahan honorer," Adnan menegaskan.
Apabila ada SKPD yang mengeluarkan SK dinas, tentu ada konsekuensi hukum. "Makanya yang ada saat ini yang ditingkatkan kualitasnya,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Zubair Usman mengatakan, saat ini jumlah Non ASN yang telah terdata pada 2022 sebanyak 5.904 orang. Mereka terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2), dan Non ASN 5.455 orang.
Data honorer atau non-ASN tersebut telah terdaftar dalam data base BKN, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan. (*)