FAJAR.CO.ID, GOWA -- Tenaga honorer Pemkab Gowa akhirnya dapat bernapas lega. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, tidak ada pemberhentian kerja bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tidak ada pemberhentian tenaga non ASN setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang ASN pada Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (3/11) lalu.
Adnan menegaskan, RUU yang telah disahkan menjadi tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal. Termasuk para honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa lega. Tidak akan memberhentikan lewat kebijakan yang ada,” tutur Adnan saat menghadiri Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah (PQJI), di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (06/10).
Seluruh tenaga honorer yang telah didata pada 2022 lalu dan terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.
Bupati meminta seluruh tenaga honorer atau non-ASN agar bekerja dengan baik tanpa harus was-was.
Hanya saja, bupati juga mengingatkan agar para honorer harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada.
"Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi,” tegasnya.
Setelah ada kepastian tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang telah terdata, bupati juga mengimbau jajaran kepala SKPD di lingkup Pemkab Gowa agar tidak melakukan penambahan tenaga honorer .
Hal itu karena pada pedataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.