Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Atas Produk Hukum Daerah untuk Tiga Kabupaten Ini

  • Bagikan

Kemudian perancang zonasi Kab Luwu Timur, Haeril Akbar memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”. Haeril mengatakan produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah mengikuti peraturan diatasnya. “Produk hukum daerah ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) No 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.” kata Haeril.

Selanjutnya, ketiga perancang zonasi Kab Selayar dalam hal ini Mayasari, A. Adriyana, dan Hj. Nuryuli, memberikan tanggapan dan masukan atas ketiga produk hukum daerah. Pada judul “Rencana Strategis BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat”, perancang Mayasari menyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atas pertimbangan produk hukum daerah ini merupakan atribusi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD, dimana rencana strategis (renstra) merupakan syarat yang harus dilengkapi untuk pembentukan BLUD.

“Walaupu demikian, produk hukum daerah ini perlu diperbaiki pada teknik penulisan yang masih harus disesuaikan dengan Lampiran II pada UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Mayasari.

Berikutnya, Perancang A. Adriyana dalam menggapi produk hukum daerah berjudul “Standar Pelayanan Minimal BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarkat”, mengatakan produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan teknis penulisan yang harus diperbaiki sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Bagikan

Exit mobile version