Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Atas Produk Hukum Daerah untuk Tiga Kabupaten Ini

  • Bagikan

Sementara perancang Hj. Nuryuli dalam menggapi produk hukum daeah berjudul “Pola Tata Kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat” mengatakan produk hukum daerah juga dapat dianjutkan ke tahap berikutnya dengan sejumlah catatan. “Catatannya yaitu UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tidak perlu dicantumkan sebab tidak relevan dengan produk hukum daerah ini. Sebaiknya tambahkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelas Nuryuli.

Harmonisasi ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemrakarsa dari daerah Kab Barru, Kab Luwu Timur, dan Kab Selayar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version