Untuk Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Asriadi menyebut semuanya telah diberikan kepada pemerintah ketika bangunan rampung dikerjakan.
"Sesuai aturan pemerintah, untuk simpanan jalan pasti kembali ke pemerintah dari jalan fasilitas setelah unit selesai dibangun,"pungkasnya.