FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Merlyanti Anwar paparkan rancangan Aksi Perubahan Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online (SIKON) guna melakukan perbaikan dan pengembangan terhadap sistem tersebut. Kegiatan di gelar di ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, dihadiri oleh seluruh tim efektif, Senin(9/10)
Menurut Merlyanti, SIKON di hadirkan agar dalam melaksanakan pelayanan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan khususnya dalam pemberian layanan konsultasi hukum dapat di berikan dengan cepat, mudah dan terjangkau.
“Agar penyelenggaraan konsultasi hukum bagi masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ide atau gagasan untuk menyelesaikan persoalan berkaitan dengan pengoptimalan penyelenggaraan konsultasi hukum adalah dengan mengadakan proses konsultasi hukum secara online,” jelas Merlyanti
Merlyanti menambahkan bahwa Kanwil Sulsel memiliki fungsional Penyuluh hukum yang memiliki tugas melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan norma hukum baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Jadi secara tidak langsung, pelayanan konsultasi hukum pada masyarakat yang sebelumnya dilakukan secara langsung / tatap muka menjadi pelayanan konsultasi hukum pada masyarakat secara online melalui Website SIKON (Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online). Dan tentunya yang memberikan tanggapan dan jawaban dari konsultasi tersebut yakni para penyuluh hukum Kanwil Sulsel,” terang Meryanti