Setelah nasabah mendapatkan polis asuransinya, tugas agen tidak selesai di situ saja. Agen asuransi juga berperan menjalankan layanan nasabah. Mulai dari mengingatkan nasabah agar mempelajari isi polis selama masa free look period agar terhindar dari masalah di kemudian hari saat mengajukan klaim, membantu nasabah jika akan melakukan perubahan atau pembaruan polis, dan memfasilitasi nasabah saat akan menggunakan polis untuk rawat inap atau jika terjadi keadaan darurat, seperti kecelakaan atau kematian.
◢ Menjaga Kepatuhan
Sebagai institusi keuangan, perusahaan asuransi harus berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sebagai regulator, OJK akan mengawasi kepatuhan perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnisnya termasuk juga agen sebagai mitra perusahaan harus mematuhi kebijakan perusahaan asuransi dan menginformasikan dengan benar kepada nasabah mengenai kebijakan perusahan terkait polis asuransi mereka.
Salah satu wujud kepatuhan perusahaan asuransi lainnya adalah agen asuransinya sudah berlisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Agen yang sudah memiliki lisensi dari AAJI berarti sudah melewati berbagai tahapan pelatihan dari AAJI dan terus diperlengkapi kemampuannya dari perusahaan asuransi serta memiliki kecakapan sebagai agen asuransi. Agen asuransi pun hanya bisa terdaftar dalam 1 perusahaan asuransi dan terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi atau ingin menjadi agen asuransi, tentunya informasi yang disampaikan Henry dapat menjadi pertimbangan. Tidak perlu lagi alergi pada produk dan agen asuransi karena dengan mendapatkan penjelasan yang detail dari agen asuransi yang kompeten maka niscaya Anda bisa mendapatkan perlindungan asuransi yang tepat sekaligus dapat melakukan perencanaan keuangan yang matang.