Dorong Terciptanya Kelurahan Sadar Hukum di Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pembentukan dan Pembinaan

  • Bagikan

Lanjut Wahyuddin, Sulawesi Selatan sampai saat ini memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khusus kota Makassar terdapat 8 OBH. Jenis layanan yamg dapat diberikan berupa permasalahan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negra. “Dengan adanya akses hukum ini akan memberikan kesempatan kesertaraan mendapatkan pelayanan hukum.” jelas Wahyuddin.

Kemudian, Wahyuddin ungkapkan keberhasilan suatu daerah atas pelaksanaan sadar hukum telah memiliki penilaian melalui Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tertuan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05 HN.04.04Tahun 2017 tentang Perubahan Kreteria Penilaian desa/kelurahan sadar hukum yang mencakup: 1) Akses Informasi Hukum (Bag Hk Pemkot, Kanwil Kumham); 2) Implementasi Hukum (Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - BNPT); 3) Akses Keadilan; dan 4) Akses Demokrasi dan Regulasi. “Kreteria ini menjadi indkator terhadap terpanuhinya sebuah kelurahan mancapai tingkat kesadaran hukum” ungkap Wahyuddin.

Terakhir, Wahyuddin berharap kepada masyarakat dapat terlibat secara aktif dan mandiri untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari tindak kejahatan karena pencegahan terhadap kejahatan lebih baik setelah terjadi kejahatan. “Dengan demikian, tujuan dari terciptanya masyarakat madani yang sejahtera dapat terwujud,” pesan Wahyuddin.

Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang terus mendorong peningkatan jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

  • Bagikan

Exit mobile version