Untuk itu, Liberti terus mendorong penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan kepada desa/kelurahan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Desa/Keluharan Sadar Hukum.
Adapun kegitan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Analis Hukum Madya Kanwil Maemuna, Analis Hukum Muda Ikhsan Afrizal, dan 25 orang Kelompok Kadarkum dan masyarakat Kelurahan Tamamaung. (rls)