Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Rincian Kerja Satker, RKA Bagian A, Bagian B dan Bagian C dari aplikasi SAKTI, usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2024 pada Rupbasan Makassar dan Kanim Makassar telah sesuai dengan besaran alokasi anggaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Dan Dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) TA 2024 telah disusun berdasarkan matriks RPD dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal serta telah sesuai dengan jumlah per jenis belanja. Adapun dokumen RPD TA 2024 pada Rubpasan Makassar disusun dengan target komulatif RPD pada setiap triwulan 18,30% (TW I), 45% (TW II), 75% (TW III) dan 100% (TW IV); serta Isian Halaman III DIPA TA 2024 pada aplikasi SAKTI pada saat pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pendampingan telah disesuaikan dengan dokumen RPD yang telah disusun.
Pada dua satker tersebut, tim Kanwil Sulsel yang terdiri dari Marlang, A. Muhammad Nur Fajrin, A. Fikri dan Ahmad M. Mile diterima secara langsung oleh Karupbasan Makassar dan Kakanim Makassar di tempat masing–masing. (rls)