“Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI,” tegasnya.
Sementara itu, Tujuh Rektor PTKN yang diwakili oleh Rektor Universitas Negeri Mataram, Masnun Tahir menyampaikan bahwa penguatan SPI ini sangat berharga.
“Kami berterima kasih dan berkomitmen tinggi untuk peningkatan SPI sebagai mandatory. Kami siap tegak lurus sesuai arahan Pak Irjen dan Pak Dirjen,” tandasnya.(*)